SeputarSultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menginisiasi tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dokumen Raperda tersebut telah diserahkan Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, diterima Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (26/9/2022).
Tujuh Raperda inisiatif pihak eksekutif itu yakni:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
4. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
5. Raperda tentang Cagar Budaya.
6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pengajuan dokumen tujuh buah Raperda ini merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat satu yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda yang diusulkan.
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah berharap agar proses selanjutnya sampai dengan persetujuan bersama dapat dilakukan secara efisien, efektif dan komprehensif.
“Semoga pola kemitraan yang sudah terbangun selama ini khususnya dalam melahirkan regulasi atau peraturan daerah dapat terus ditingkatkan, tetap bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ujar Bupati Butur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muh Rukman Basri. Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPRD Ahmad Afif Darvin dan Sujono, serta para anggota dewan, Wakil Bupati Butur Ahali, Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, staf ahli, asisten dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Butur. (*)