Lantik 39 Pj Kades, Bupati Butur Sampaikan Sejumlah Pesan Penting

  • Bagikan
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 39 Pj Kepala Desa se-Butur. (istimewa)

SEPUTARSULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melantik 39 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Aula Kantor Bappeda Butur, Rabu (24 Mei 2023).

39 desa yang kini dipimpin Pj kades tersebar di enam kecamatan se-Butur. Masing masing, yakni Kecamatan Kulisusu Utara 8 desa, Bonegunu 7 desa, Kulisusu 8 desa, Kambowa 6 desa, Kulisusu Barat 6 desa dan Wakorumba Utara 4 desa.

Literatursultra.com – Sebanyak 39 kepala kesa (kades) di Kabupaten Buton Utara (Butur) telah berakhir masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Bupati mengangkat Penjabat (Pj) kades dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah daerah setempat.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah dalam sambutannya mengatakan Pj kades yang dilantik memang tidak dipilih oleh rakyat, namun tetap memiliki legitimasi karena dilantik oleh bupati.

Legitimasi ini penting untuk memberikan kekuatan dalam menyelesaikan berbagai masalah di tingkat desa. “Tampillah sebagai pemimpin, sepenuh-penuhnya sebagai pemimpin, jangan takut, karena anda juga memiliki legitimasi,” kata Ridwan Zakariah dalam sambutannya.

Ridwan menjelaskan bahwa kepala desa menjadi gada terdepan dalam melaksanakan program-program pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Karena itu, para Pj kades yang baru dilantik diminta agar ikut menyukseskan visi misi pemerintahan Kabupaten Buton Utara, yakni manciptakan Butur yang maju, adil dan sejahtera di desanya masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga tak lupa menitipkan beberapa pesan penting kepada para Pj kades, selama menjalankan amanah yang diberikan. Beberapa di antaranya yakni penjabat kepala desa, agar bisa membina seluruh perangkat desa untuk bekerja dengan dedikasi, loyalitas dan disiplin yang tinggi.

Kemudian membangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat
yang ada, termasuk dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya, penjabat kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja strategis dalam desa, harus saling menguatkan. Ciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan, terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan
desa. “Hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Kepada penjabat kepala desa, Ridwan juga mengimbau agar tidak membuat keputusan yang
sifatnya fundamental, seperti pengangkatan sekretaris desa dan sebagainya. Penjabat kepala desa beserta perangkatnya agar mampu membangun kerjasama yang baik hingga menjadi kesatuan yang utuh hingga tidak terpisahkan dan tetap satu tujuan dalam mengemban amanah masyarakat

Berikut, Pj kepala desa yang baru dilantik ini semuanya adalah para birokat, tentunya sudah tahu tentang tata cara menjalankan pemerintahan. Olehnya itu, kata Ridwan, penjabat kepala desa dituntut untuk mengelola anggaran dana desa dengan efisien, profesional bertanggung jawab. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *