Bupati Butur Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan Tujuh Raperda ke DPRD

  • Bagikan
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, saat menyampaikan penjelasan atas pengajuan tujuh Raperda dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (26/9/2022). (Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buton Utara)

SeputarSultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dokumen tujuh Raperda diserahkan Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, diterima Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (26/9/2022).

Tujuh Raperda inisiatif dari pihak eksekutif dimaksud yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah; Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten; Raperda tentang Cagar Budaya; Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Pengajuan tujuh Raperda ini merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat satu yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda dimaksud.

Berikut penjelasan Bupati Butur atas pengajuan tujuh Raperda Inisiatif:

1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga terkait dengan pembaruan pengaturan, pemerintah daerah diberikan ruang membentuk pelaksanaan, dalam hal ini adalah peraturan daerah mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Latar belakang pengajuan Raperda yang merupakan prakarsa dari Badan Keuangan Daerah (BKD) ini, mengingat ketentuan pasal 100 dan pasal 224 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf A, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama tahun 2022.

2. Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formil telah ditetapkan tahapan proses pembentukan peraturan daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.

Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk peraturan daerah adalah tahap perencanaan.

Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah, saat menyerahkan dokumen tujuh Raperda kepada Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (26/9/2022). (Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buton Utara)

Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan peraturan daerah yang penyusunannya harus melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Keberadaan rancangan peraturan daerah ini merupakan prakarsa dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Rancangan peraturan daerah ini perlu diajukan mengingat ketentuan pasal 16 ayat 3 dan pasal 17 Pemendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan Proprmperda.

3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah dengan segala permasalahan yang dihadapi, tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.

Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, diperlukan pengelolaan secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan prakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.

Pembentukan peraturan daerah ini diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kebersihan.

4. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten

Pariwisata merupakan sektor penting dalam pembangunan daerah, selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan daerah.

Untuk mencapai hasil pengembangan di bidang kepariwisataan yang optimal, diperlukan adanya visi, misi yang jelas sebagai dasar acuan bagi penyusunan kebijaksanaan dan strategi, di samping adanya koordinasi dan kerja sama terpadu antara instansi pemerintah, swasta dan masyarakat, perkembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat membutuhkan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dengan sektor pembangunan lainnya.

Raperda ini merupakan prakarsa dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diajukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Salah satu yang diamanatkan adalah agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana pada tingkat kabupaten dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten yang selanjutnya menurut pasal 9 ayat 3 rencana induk pembangunan kepariwisataan tersebut diatur dengan peraturan daerah (Perda).

5. Raperda tentang Cagar Budaya

Cagar budaya merupakan kekayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang membuat peraturan tentang pengelolaan cagar budaya.

Raperda tentang cagar budaya merupakan prakarsa dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Rapat Paripurna tentang penyerahan dokumen dan penjelasan Bupati Butur atas tujuh Raperda inisiatif pemerintah daerah, di Kantor DPRD setempat, Senin (26/9/2022). (Foto: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buton Utara)

Adanya peraturan ini tentu sangat dibutuhkan karena Kabupaten Buton Utara yang pernah menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu dari Kesultanan Buton di masa lalu dan kaya akan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang perlu dilestarikan keberadaannya, baik masa kini maupun masa yang akan datang.

6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pengajuan raperda ini merupakan prakarsa dari Dinas Pertanian. Begitu kompleksnya persoalan lahan pertanian khususnya dalam rangka perlindungan dan pengendalian dalam beralihnya fungsi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan terganggunya dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan serta dan dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui ketersediaan suatu regulasi atau ketentuan khusus lokal yang mengaturnya.

Berdasarkan hal tersebut, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

7. Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan.

“Sehubungan dengan prakarsa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu kami jelaskan bahwa di samping untuk memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkup pemerintah kabupaten buton utara, juga menjadi faktor pendukung dalam terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan pelayanan publik,” jelas Ridwan Zakariah.

Mengakhiri penjelasannya, Ridwan berharap agar proses selanjutnya sampai dengan persetujuan bersama dapat dilakukan secara efisien, efektif dan komprehensif.

“Semoga pola kemitraan yang sudah terbangun selama ini khususnya dalam melahirkan regulasi atau peraturan daerah dapat terus ditingkatkan, tetap bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera,” ujar Bupati Butur.

Rapat paripurna tentang pengajuan dan penjelasan Bupati Butur atas tujuh Raperda inisiatif pihak eksekutif dipimpin oleh Ketua DPRD Muh Rukman Basri.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Ahmad Afif Darvin dan Sujono, serta para anggota dewan, Wakil Bupati Butur Ahali, Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, staf ahli, asisten dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Butur. (Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *