SEPUTARSULTRA.COM-Pemerintah Kota Kendari menggelar rapat pemaparan persiapan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030, Kamis (16/4/2026), di Ruang Rapat Wali Kota Kendari.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan tahapan revisi RTRW yang menjadi dokumen strategis pembangunan daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Kendari, Inspektur, Kepala Bappeda, Plt. Kepala BRIDA, Plt. Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kendari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting untuk memenuhi persyaratan akhir sebelum dilaksanakannya Rapat Lintas Sektoral yang akan difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam arahannya, Wali Kota Kendari menekankan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melengkapi substansi dan dokumen pendukung revisi RTRW, termasuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, kebutuhan investasi, serta arah pengembangan wilayah Kota Kendari ke depan.
“Revisi RTRW ini harus benar-benar disiapkan dengan matang, karena akan menjadi pedoman utama dalam penataan ruang dan pembangunan Kota Kendari ke depan,” tegasnya.
Setelah melalui tahapan Rapat Lintas Sektoral, dokumen revisi RTRW ini selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari menjadi Perda RTRW Kota Kendari Tahun 2025–2045.
Melalui revisi ini, diharapkan penataan ruang Kota Kendari ke depan dapat semakin terarah, adaptif, dan berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. (*)










