DPRD Butur Setujui Penyertaan Modal di Bank Sultra dan Bank Bahteramas

  • Bagikan

SEPUTARSULTRA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Tak hanya menjadi menyerap aspirasi, wakil rakyat juga aktif mendorong lahirnya sejumlah peraturan daerah (perda) daerah diantaranya peraturan daerah penyertaan modal di Banks Bahteramas dan Bank Sultra.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Buton Utara, Fatriah sebagai ‘otonom diberikan kewenangan dalam pengelolaan daerah termasuk didalamnya pengelolaan keuangan. Maka dengan adanya kewenangan itu, Frkasi PDIP meminta kepada pemerintah kabupaten buton utara agar dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

DPRD Butur saat menyetujui penyertaan modal Bank Sultra dan BPR Bahteramas
DPRD Butur Setujui Penyertaan Modal di Bank Sultra dan Bank Bahteramas

“Harapan kita dengan adanya penyertaan modal daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas dan Bank Sulawesi Tenggara segera melakukan langkah langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan juga mendapatkan pemasukan tambahan terhadap APBD Butur. dan meminta kepada pemerintah untuk terus melakukan montoring atas kinerja kedua bank itu dengan meminta pertanggungjawaban secara berkala, sehingga evaluasi atas pemanfaatan modal tersebut dapat dinilai secara nyata,” tegas Fatriah saat membacakan pandangan fraski penetapan peraturan daerah penyertaan modal Banks Sultra dan BPR Bahteramas, 10 Feburari 2022

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar perlu dilakukan evaluasi pencapaian hasil penyertaan modal daerah setiap tahunnya. Evaluasi pencapaian hasil ini yang nantinya akan menjadi tolak ukur terhadap penyertaan modal daerah pada tahun selanjutnya.

 

Fatriah menambahkan, setelah mempelajari dan membahas finalisasi hasil kerja pansus, maka diputuskan bahwa 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah usulan dari eksekutif dan 4 (empat) rancangan peraturan daerah inisiatif dari DPRD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diharapkan kepada pemerintah daerah segera merumuskan program dan kegiatan untuk mengendalikan dampak perubahan iklim pada sektor spesifik antara lain ketahanan pangan, ketahanan air, kemandirian energi, kesehatan, pemukiman, infrastruktur, pesisir, dan sektor lain sesuai dengan kebutuhan agar diperoleh manfaat lingkungan yang optimal dan

“Selain itu, PDI Perjuangan Rancangan peraturan daerah tentang pertanahan. Peran peraturan daerah yang tepat diharapkan dapat menjadi jalan tengah dari masalah pertanahan yang terjadi. Karena melalui kewenangan yang dibuat oleh pejabat daerah dapat mengakibatkan keputusan yang sah,” terangnya.

Pemerintah daerah sejatinya berwenang untuk menyelesaikan sengketa agraria yang terjadi diwilayah kabupaten buton utara. Bentuk dan upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain dengan jalan membentuk peraturan daerah untuk menyelesaikan sengketa agraria, melakukan upaya-non penal (melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase) dan juga bisa menempuh jalur penal atau pengadilan.

Pilihan-pilihan langkah strategis tersebut sekaligus meneguhkan kewenangan pemerintah daerah buton utara sebagai wujud implementasi dari undang-undang pemerintah daerah segala asas yang melekat. Fraksi Fraksi PDIP juga menyambut baik keberadaan perda yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, — dan penjualan minuman beralkohol

“Raperda inisiatif dari dprd ini tentu sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah kabupaten buton utara sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dalam mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol di kabupaten buton utara dengan memperhatikan peraturan menteri perdagangan nomor 25 tahun 2019,” tandasnya. (Adv)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *