Satreskrim Polres Butur Amankan Pelaku  Pencurian Emas 23 gram

  • Bagikan

SEPUTARSULTRA.COM-Buton Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas dengan total berat 23 gram yang terjadi di Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid, S.H., M.A.P., yang bersama tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial D.H. alias D (36) pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan perhiasan berupa kalung emas seberat 22 gram dan cincin emas seberat 1 gram yang disimpan di dalam laci lemari rias di kamar rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 06.00 Wita saat korban hendak menggunakan perhiasan tersebut sebelum berkunjung ke rumah keluarganya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp72.600.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buton Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Setelah dilakukan pencarian intensif, pada tanggal 12 April 2026 diperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke wilayah Kabupaten Buton Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bekerja sama dengan pihak korban untuk mengatur pertemuan dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Buton Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual perhiasan hasil curian tersebut dengan harga Rp27.000.000,-. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli pakaian, telepon genggam, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim IPTU Laode Muh. Farid, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Buton Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *