SEPUTARSULTRA.COM- Lampu Perusahan Listrik Negara (PLN) kerap padam dan Bahan Bakar Minyak (BBM) kerap habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Inilah sejumlah keluhan masyarakat Kabupaten Buton Utara (Butur), selain infrasturktur jalan yang masih rusak parah akibat belum teraspal.
Problem yang menderah masyarakat Lipu Tindaekono Sara itu langsung ditanggapi serius oleh unsur pimpinan Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara. Bergerak cepat dan responsif atas aspirasi masyarakat di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut.Tak menunggu waktu lama, awal tahun 2022 langsung menyambangi Kantor PLN dan Pertamina Baubau untuk mengkonfirmasi langsung terkait keluhan masyarakat pada kedua badan usaha milik negara tersebut.
“Di butur berbagai macam masalah. Terutama, lampu kerap padam dan sangat dikeluhkan oleh masyarakat kiranya PLN bisa memberikan pelayanan terbaik dan menyelesaikan masalah yang membelit kenapa lampu kerap padam. Tak hanya itu, lampu padam juga menghambat pertumbuhan ekonomi. Warga yang usahanya tergantung dengan aliran listrik merugi dan banyak fasilitas dalam rumah warga yang rusak imbas lampu PLN kerap padam,” ujar Ketua DPRD Butur, Diwan saat melakukan lawatan ke Kantor PLN Baubau, 15 Januari 2022
Diwan menambahkan, PLN tidak boleh hanya menagih kewajiban masyarakat setiap bulan tanpa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apalagi, Butur merupakan daerah mulai berkembang sejajar dengan daerah lainnya. Olehnya itu, fasilitas pemerintahan harus representatif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu, Rombongan Ketua DPRD Butur juga menyambangi Kantor Pertamina Baubau untuk mengadukan SPBU yang bandel yang melayani jergen padahal dilarang. “Ini juga persoalan di Butur SPBU kerap kosong BBM. Tetapi, jergen-jergen selalu dilayani, kalau kendaraan ada masyarakat yang dilarang masuk,” keluhnya kepada Kantor Pertamina Baubau, kemarin.
Poltisi PAN itu menegaskan, harus ada sanksi diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang atau nakal di Buton Utara. Praktek-praktek seperti itu sangat merugikan masyarakat umum kerap kehabisan BBM jika menyambangi SPBU di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara.
Harus peringatan tegas, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
“Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar,” jelasnya.
BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.
“Pelayanan SPBU harus dibenahi ini tanggungjawab Pertamina Baubau sebagai lembaga yang melakukan pengawasan. Kita berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat Butur bisa disahuti dengan membenahi pelayanan dan menindak SPBU-SPBU nakal,” tegasnya.
Diwan menambahkan, jika pelayanan SPBU tak dibenahi akan terus aktif menyuarakan keluhan masyarkat menjadi tanggung jawabnya diberikan amanah sebagai wakil rakyat. (Adv)