SEPUTARSULTRA.COM-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DP3A) Kabupaten Buton Utara menggelar koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak Tahun 2025 yang diikuti kader TP PKK Butur, Forum anak Butur dan DP3A Butur dibuka Ketua TP PKK Kabupaten Buton Utara, Suhaemi Sudia Afiruddin, S.Pd bertempat di Aula Bappeda, Senin, 26 Mei 2025.
Suhaemi, dalam sambutannya menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi.
Menurutnya, Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. PKK sebagai mitra strategis pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung program pemberdayaan dan perlindungan, terutama melalui program PKK seperti pendidikan keluarga, kesehatan, gotong royong, keterampilan dan perencanaan sehat, jelasnya.
“Kader PKK juga berperan aktif dalam sosialisasi, penyuluhan, identifikasi kasus kekerasan, dan pendampingan termasuk kerjasama dengan lembaga terkait”.
Suhaemi yang juga Ketua Dekranasda Kabupaten Buton Utara mengajak kepada seluruh kader untuk terus meningkatkan kapasitas, memperluas pengetahuan, serta menciptakan lingkungan keluarga yang aman, dan penuh kasih.
Di akhir sambutannya, mantan guru SMPN 9 Kendari ini berharap “kegiatan ini menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan Buton Utara sebagai wilayah yang ramah perempuan dan anak”, pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Utara, La Nita, S Pd, M M dalam laporannya yang juga sebagai Narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius yang memerlukan penanganan lintas sektor dan terkoordinasi.
Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen untuk menguatkan sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di wilayah Kabupaten Buton Utara.
Tujuannya adalah: ” 1) Meningkatkan pemahaman dan kapasitas stakeholders terhadap kebijakan dan program pencegahan kekerasan; 2) Menyelaraskan peran dan tugas masing-masing instansi dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak; dan 3) Mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak”, jelasnya.
Selanjutnya, Narasumber dari LBH Kabupaten Muna, La Ode Muh. Reo, SH, M.H menjelaskan bahwa kekerasan mengacu pada tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi terhadap individu lain.
“Faktor yang mempengaruhinya adalah budaya/sosial, ekonomi, psikologis, dan lingkungan”.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi: 1) Kebijakan dan hukum yakni meningkatkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan; 2) Program dan kampanye yakni kampanye edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan; 3) Edukasi dan pemberdayaan yakni integrasi materi tentang hak-hak perempuan dan anak dalam kurikulum sekolah serta pelatihan agar lebih siap dalam menangani kasus kekerasan, tutupnya.(*)