Perencana, PPK dan Bendahara OPD Buton Utara, Ikut Bimtek AKLAP dan Sosialisasi SSH

  • Bagikan

SEPUTARSULTRA.COM-Penyusunan Akutansi dan Pelaporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI.  Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan tugas  mengelola keuangan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) dituntut  memiliki skill atau pengetahuan memadai.

Upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan terus digencarkan. Teranyar,  Badan Keuangan dan Aset Daerah  (BKAD) Kabupaten Buton Utara   melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akuntansi dan Pelaporan (AKLAP) melalui SIPD RI Sekaligus Sosialisasi Standar Satuan Harga (SSH)  dan Analisis Standar Belanja (ASB)   dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, Mansur, S.Sos,.M.Si  dan Turut hadir, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Buton Utara, Dr. H. Harmin Hari, SP.,M.Si di Hotel Plaza In Kendari, 19-20 Juli 2024

Kegiatan Bimtek, diikuti  135 Perserta dari  Perencana, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.   Drs. Didik  Joko Gagat Sidi Wahono, M.Si,Ak  dari PUSDATIN  dan Diana Endah Rahmadewi, SE. dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri didaulat sebagai narasumber.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Setda Buton Utara, Mansur memberikan apresiasi, pimpinan dan jajaran Cv. Kolowia Consulting Indonesia yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan.  Secara teknis penatausahaan keuangan daerah mulai struktur, uraian tugas dan tanggungjawab pengelola keuangan.

Prosedur serta  output dokumen standar dari proses bisnis yang dilaksanakan  diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Seluruh ketentuan tersebut diilustrasikan secara elektonik melalui aplikasi SIPD  yang lahir atas amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah.

Pemerintah Kabupaten buton utara berkomitmen kuat untuk menerapkan SIPD RI dalam sistem perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan. Secara tidak langsung dapat meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur, pelayanan berbasis digital serta meningkatkan efektifitas, efisiensi, tertib dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah

“Perlu saya sampaikan Buton Utara menerapkan aplikasi SIPD sejak tahun 2022, meskipun terbatas pada aspek perencanaan dan penganggaran. Kemudian, tahun 2023 menerapkan SIPD secara lengkap  mulai perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan,” terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Buton itu menambahkan, tahun 2024 SIPD kemendagri berubah nama menjadi SIPD RI  disertai dengan beberapa perubahan fungsi didalamnya.

Penerapan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah belum optimal. Oleh karena itu,  kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan agar mendapatkan bimbingan secara langsung dari narasumber sehingga kesalahan sekecil apapun dapat kami minimalisir mengingat proses penatausahaan dan akuntansi pelaporan sangat krusial dalam tatakelola keuangan yang berdampak pada tahapan pelaporan.

Selain itu, perlu masif disosialisasikan terkait standar satuan harga dan analisis standar belanja merupakan salah satu komponen yang termuat dalam SIPD. Tentu, menjadi acuan dan standar dalam menyusun rencana kerja anggaran, standar satuan harga dan analisis standar belanja

”Untuk kita pahami dan ketahui bersama sehingga pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2024 dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan baik efektif dan efisien,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Harmin Hari mengungkapkan, tujuan pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dilaksanakan melalui SIPD  RI. Serta, peningkatan kualitas penyusunan APBD dengan memahami dan menerapkan standar satuan harga dan analisis standar belanja dengan baik, efektif dan efisien.

“Tentu, sasaran kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola keuangan baik perencana, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan dalam menerapkan aplikasi SIPD,” tandasnya. (Red)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *