SEPUTARSULTRA.COM. Sampah masih banyak berserakan dalam kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk berbenah. Pasalnya, Penanganan sampah masih menjadi tantangan bersama di Lipu Tinadeakono Sara
Sampah, dengan segala permasalahan yang dihadapi, tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, maka diperlukan pengelolaan secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Sebagai mitra, Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) juga berpandangan yang sama, bahwa penanganan sampah butuh kerja sama semua pihak, agar berjalan lebih optimal.
Dewan meniai, persoalan sampah menjadi ancaman masa mendatang yang nyata. Hal ini sebagai konsekuensi dari kuantitas penduduk yang terus bertambah dengan tidak diikuti perilaku hidup bersih dan sehat serta masih kurangnya tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Pengelolaan sampah tentunya membutuhkan regulasi atau peraturan daerah (Perda), agar memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah serta kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kebersihan.
Hadirnya Perda Tentang Pengelolaan Sampah nantinya, diharap dapat menjawab persoalan penanganan sampah. Semangat regulasi ini perlu, agar pengelolaannya beimplikasi ekonomis, medis, ekologis dan yang terpenting dapat mengedukasi perilaku hidup masyarakat ke arah yang lebih baik dalam mengatasi dan memanfaatkan sampah.
“Kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup harus optimal bekerja. Harus ditopang, partisipasi masyarakat perlu sinergis agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, partisipastif serta efisien,” kata anggota DPRD Butur, Lis Sustini, saat dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, 29 September 2022
Dukungan terhadap penanganan sampah juga datang dari Fraksi Partai Golkar. Tidak ditampik bahwa sampah dapat menjadi masalah serius apabila tidak ditangani dengan baik, sebab hal ini menyangkut aspek lingkungan, baik yang bersumber dari rumah masyarakat, ruang publik, maupun tempat-tempat wisata.
Karenanya, dibutuhkan peran serta pemerintah dalam hal ini dinas terkait dan masyarakat dalam tata kelola sampah yang baik, sperti pengadaan truk sampah maupun tempat pembuangan akhir.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya yang disampaikan Septi Rahma mendorong serta mengimbau kepada Pemda Butur untuk melakukan langkah-langkah yang terarah , terukur, dan sistematis dalam penanganan sampah.
Anggota DPRD Butur, Dewi Sri Muliana, dalam pandangan Fraksi Adil Demokrat mendorong penggunaan fasilitas pengelolaan untuk mengurangi sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan jumlah sampah dengan menggunakan tekonologi terbaik yang tepat guna, teruji, ramah lingkungan.
Dukungan DPRD terhadap penanganan sampah menyusul pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah daerah, ke DPRD setempat. Satu dari tujuh Raperda dimaksud adalah tentang Pengelolaan Sampah.
Dokumen tujuh Raperda tersebut diserahkan Bupati Muhammad Ridwan Zakariah, kepada Ketua DPRD Butur Muhammad Rukman Basri dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD.
Pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan prakarsa dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
Sementara itu, Bupati Buton Utara, Muh. Ridwan Zakariah mengungkapkan, pengelolaan sampah di Kabupaten Buton Utara (Butur) belum maksimal. Masih banyak sampah ditemukan di jalan-jalan berserahkan. Itu yang ditemukan, Bupati Buton Utara, Muhammad Ridwan Zakariah saat melakukan sidak langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Elahaji