SEPUTARSULTRA.COM-Pembangunan di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus menggeliat menyasar berbagai sektor urgen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut.
Sebagai lembaga memiliki fungsi pengawasan atas kinerja eksekutif di pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur terusmenyuarakan agar program pembangunan telah didesain tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah ditetapkan sehingga aktualisasi pembangunan bisa tergambarkan selama periodisasi pemerintah yangdiberikan amanah untuk memimpin BUton Utara.
Wakil Ketua DPRD ButonUtara, Ahmad Afif Darvin mengungkapkan, dalam perspektif pembangunan, Kabupaten Buton Utara memiliki peran strategis sebagai daerah otonom yang diberikan kewenangan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di wilayahnya, untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kemakmuran masyarakat Kabupaten Buton Utara, memberdayakan potensi perekonomian, sosial, dan budaya yang dimiliki, menentukan strategi pembangunan dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan masyarakat di Kabupaten Buton Utara.
“ Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan aktualisasi untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Ini merupakan payung hukum wajib ditaati dalam pengambilan kebijakan prioritas anggaran pembangunan Buton Utara,” ujar Ahmad Afif Darvin,
Ahmad Afif Darvin menjabarkan, RPJMD merupakan dokumen penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
“Dalam penyusunan atau evaluasi terhadap rencana pembangunan baik di tingkat nasional,provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. KLHS dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan RPJMD Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026, sehingga dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan hidup apabila Kebijakan,Rencana dan Program (KRP) dilaksanakan,” terangnya.
Yakni, visi yang ingin diwujudkan merealisasikan Buton Utara Maju, Adil dan Sejahtera melalui meningkatkan sumber daya manusia yangberdaya saing, dan terampil melalui peningkatan aksesibilitas, kualitas pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas infrastruktur dan optimalisasi pembangunan sistem infrastruktur wilayah terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan ekonomi yang berdaya saing melalui inovasi pengembangan sektor unggulan, dan investasi berbasis potensi daerah, penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dan meningkatkan kesadaran masyarakatdan partisipasi gender dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang demokratis, aman nyaman dan religious. (adv)