SEPUTARSULTRA.COM-Panitia Pengawas Kecamatan Kabupaten Kambowa, Kabupaten Buton Utara Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024.
Pembentukan anggota Pengawas TPS pada Pemilihan Umum serentak 2024 sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 504/KP.01/KI/12/2023 dan juknis pembentukan Pengawas TPS.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas di mulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 yang dilaksanakan di kantor Panwascam setempat,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kambowa, Miekko Adi Sulatra saat ditemui, 1 Januari 2024
Berdasarkan regulasi setiap TPS di butuhkan satu orang PTPS memiliki tugas untuk memastikan selama pelaksanaan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 berjalan sesuai regulasi.
Jika pendaftar belum memenuhi, akan dilakukan pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 7 Januari 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024, memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.
“Selanjutnya, untuk tahapan wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024. Sedangkan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024,” tandasnya. (Adm)