SEPUTARSULTRA.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk 10 desa dan 1 kelurahan. Masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut berkompetisi mengjadi pengawas pemilihan umum, jadwal pendaftran dibuka 14-19 Januari 2023.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara, Miekko Adi Sulatra mengungkapkan, setelah adanya penyebaran informasi pengumuman dan formulir pendaftaran. Pokja membuka, pendaftaran dan penerimaan berkas di Sekretariat Panwaslu alamat Jalan Poros Ereke-Baubau Desa Lagundi Kecamatan Kambowa.
“Kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa se- Kecamatan Kambowa berupaya bekerja dengan optimal berdasarkan panduan dan juknis yang telah ditentukan. Setelah terbentuk, POKJA melakukan rapat guna membahas persiapan dan langkag-langkah yang akan dilakukan guna efektivitas dan efisiensi kinerja demi terbentuknya Panwaslu Kelurahan/Desa yang berkualitas di lingkup wilayah Kecamatan Kambowa,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kambowa, Miekko Adi Sultra, 11 Januari 2023
Tenaga Pendidik SMK Negeri 1 Kambowa itu menambahkan, langkah awal yang dilakukan POKJA adalah dengan melakukan pengumuman pendaftaran. Pengumuman pendaftaran ini juga disertai dengan penyebaran formulir-formulir pendaftaran yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. Pengumuman pendaftaran dan penyebaran formulir pendaftaran ini dilakukan dengan 2 (dua) metode, yakni metode manual dan daring (online).
Miekko Adi Sulatra itu menambahkan, syarat pendaftaran Panwaslu desa/kelurahan Calon anggota yang akan mencalonkan diri untuk mengikuti seleksi Panitia Pengawas Keluruhan dan Desa tahun 2024 berikut persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 21 tahun
3. Memiliki keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
4. Pendidikan minimal SMA/ sederajat
5. Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP
6. Mengundurkan diri dari partai politik minimal 5 tahun saat pendaftaran
7. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ milik daerah selama keanggotaan apabila terpilih
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
Cara Daftar Panwaslu desa/kelurahan Tahapan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran sebagai berikut:
1. Pokja bekerja sama dengan pihak desa/kelurahan untuk menyediakan formulir pendaftaran
2. Pokja menerima surat lamaran untuk mengikuti seleksi yang disampaikan langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan
3. Pokja menerima berkas persyaratan calon anggota Panwaslu desa/kelurahan paling lama 6 hari sejak dibukanya pendaftaran yang meliputi: – Surat lamaran – Fotokopi KTP – Pas foto warta terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar – Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir – Daftar riwayat hidup – Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/ Puskesmas terkait bebas narkoba – Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu – Surat pernyataan
4. Penerimaan berkas persyaratan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan mulai dari jam 08.00 sampai 17.00 waktu setempat
5. Pokja memeriksa daftar isian kelengkapan berkas persyaratan administrative
6. Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap, Pokja menyampaikan kepada pendaftar paling lambat 1×24 jam setelah persyaratan diterima
7. Calon anggota melengkapi berkas paling lambat 3 hari sejak berakhirnya pendaftaran
8. Perbaikan berkas yang melebihi 3 hari sejak berakhirnya pendaftaran tidak akan diterima (Adv)