SEPUTARSULTRA.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) akan berikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Butur. Minggu, 15 Maret 2026
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Buton Utara Rahman, SKM., M.Kes., usai menerima laporan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab. Butur di kediamannya, Sabtu (14/3) kemarin.
Wakil Bupati, Rahman menjelaskan atas petunjuk Bupati Butur Afirudin Mathara agar pembayaran THR ini secepatnya dicairkan, diupayakan sebelum Perayaan hari raya idul Fitri THR suda tersalur, guna mendukung daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Disamping itu, Wakil Bupati Rahman menepis informasi liar yang berkembang di ruang publik, seolah-olah Pemkab Butur tidak menyediakan anggaran THR, “Itu tidak benar dan tidak perlu dipolemikkan” Ujar Wakil Bupati
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Butur mengatakan bahwa THR lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Total anggaran yang disiapkan untuk THR sebesar Rp 17.155.742.916 (Tujuh belas milyar, seratus lima puluh lima juta, tujuh ratus empat puluh dua ribu, sembilan ratus enam belas rupiah), ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan CPNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
Adapun rincian yang akan disalurkan kepada Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 11.765.943, Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 90.000.000, PNS dan CPNS sebesar Rp 10.593.575.143, PPPK sebesar Rp 6.460.401.830
Sementara Untuk teknis pencairannya merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Untuk diketahui, pengajuan permintaan pembayaran THR dimulai sejak tanggal 16 Maret 2026 dan realisasi pembayaran dapat dibayarkan sebelum tanggal hari raya atau setelah tanggal hari raya, sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (*)










