SEPUTARSULTRA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus intens melakukan pengawasan terkait program eksekutif diberbagai sektor pembangunan. Lembaga Wakil Rakyat itu terus melakukan monitoring terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tengah digodok.
Anggota DPRD Buton Utara, Muhammad Trisna Jaya mengungkapkan, rencana tata ruang wilayah merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah. Olehnya itu, rencana tata ruang wilayah berperan penting dalam menentukan letak dan pengaturan tata wilayah dalam suatu daerah. rencana tata ruang harus disusun dengan perspektif menuju keadaan pada masa depan yang diharapkan, berdasarkan dari data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai, serta memperhatikan keragaman wawasan kegiatan tiap sektor perencanaan, termaksud perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup yang berlangsung secara dinamis serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.
“DRPD Buton Utara intens melakukan pengawasan terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 51 tahun 2012 tentang RTRW kabupaten buton utara tahun 2012-2032 perlu direvisi untuk menyesuaikan kembali arah pembangunan di kabupaten buton utara sesuai dengan visi dan misi pemerintah kabupaten buton utara, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sulawesi tenggara,” Ujar Trisna Jaya, 1 Maret 2023
Menurutnya, RTRW kabupaten buton utara sebagai landasan dalam memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang selanjutnya akan menjadi izin mendirikan bangunan yang sekarang telah berubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung, peran kunci dalam perkembangan pembangunan di kabupaten buton utara, oleh karena itu dalam proses penyusunan revisi RTRW ini harus memperhatikan semua aspek yang berkaitan dengan pengembangan dan pembangunan kabupaten yang baik, seperti aspek pembangunan yang keberlanjutan (sustainable development), aspek mitigasi bencana khususnya banjir, gempa bumi dan tanah longsor, aspek kepemilikan tanah, dan wilayah pesisir kabupaten buton utara.
Jaya meminta,revisi RTRW kabupaten buton utara dilakukan finaslisasi muatan setelah dilakukan finalisasi kemudian akan dikaji dalam dokumen kajian lingkungan hidup stategis. Namun, sebelum melakukan penetapan perda harus melalui tahap persetujuan substansi dapat membawa arah pembangunan
Sementara itu, Pelaksana Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur, Mahmud Buburanda mengungkapkan, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, terobosan yang dilakukan diantaranya adalah jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW yang kini dibatasi hanya maksimal 18 bulan terhitung sejak pelaksanaan penyusunan RTRW. Selain itu kajian terkait lingkungan hidup strategis diintegrasikan ke dalam materi teknis RTRW dan tidak lagi disusun dalam dokumen terpisah guna menghindari terjadinya tumpang tindih kebijakan. Khusus bagi RTRW provinsi, materi teknis muatan perairan pesisir yang telah diintegrasikan haruslah sudah mendapatkan persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara untuk RTRW Kabupaten/Kota, evaluasi Ranperda RTRW sebelum penetapan dilakukan oleh Gubernur dan bukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pada tahap awal penyusunan RTRW, di dalamnya turut memuat substansi pengaturan wilayah perairan pesisir (khusus RTRW Provinsi), berita acara pembahasan dari Pemerintah Provinsi (khusus bagi RTRW Kabupaten/Kota), validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial. Khusus bagi validasi dokumen kajian lingkungan hidup serta rekomendasi peta dasar harus dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari. Apabila persyaratan persetujuan tidak diterbitkan hingga batas waktu, maka dokumen yang diajukan oleh pemerintah daerah dianggap telah disetujui dan dapat langsung melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Berdasarkan deskripsi karakteristik wilayah, dapat diidentifikasi wilayahyang memiliki potensi unggulan untuk dikembangkan sebagai kawasan strategisseperti perikanan, pertanian, peternakan serta industri dengan berpedomanpada Rencana Tata Ruang Wilayah,” terangnya.
Mahmud Buburanda mengungkapkan, kawasan peruntukkan pertanian berada di Kecamatan Kulisusu, Kecamatan Kulisusu Barat, Kecamatan Bonegunu dan KecamatanKambowa. Kawasan peruntukan tanaman pangan sebagaimana dimaksudditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (Adv)