SEPUTARSULTRA.COM-Tiga tahun sekali Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan reses turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk menghasilkan pokok pikir wakil rakyat di parlemen untuk diperjuangkan dalam program pembangunan yang tertera dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggota DPRD Butur, Nasri terus memperjuangkan nasib rakyat dengan turun langsung menyerap keluhan dan problem yang didera masyarakat di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut.
“Anggota DPRD merupakan wakil rakyat dan bertanggungjawab penuh terhadap aspirasi mereka untuk direalisasikan dalam pembangunan yang konkret. Mayoritas masyarakat masih mengeluhkan ruas jalan provinsi dan kabupaten belum teraspal sehingga aktivitas masyarakat untuk memasarkan hasil pertanian dan perkebunan cukup terhambat,” ujar Anggota DPRD Butur dari Fraksi Demokrat, Nasri saat melakukan reses di Dapil I Kecamatan Kambowa, Bonegunu dan Kulisusu Barat, 15 Februari 2022
Nari menjabarkan, DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten
“Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” terangnya.
Di sisi lain, Politisi Demokrati itu menambahkan, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
“Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Butur, Fatriah turut aktif menyerap aspirasi masyarakat melalui reses. Teranyar, Poltisi PDI Perjuangan itu tak kenal lelah turun langsung menyapa masyarakat Desa Bumi Lapero melintasi jalan terjal dan berlubang.
“Saya senang masyarakat disini kritis dan menyampaikan aspirasinya. Semua kita tamping untuk membangunan di desa ini menyentuh pembenahan infrasturktur jalan, sektor perkebunan, pertanian, kesehatan dan sektor lainnya,” ujar Fatriah saat melakukan reses di Desa Bumi Lapero, 10 Februari 2022. (Adv)