SEPUTARSULTRA.COM-Kabupaten Buton Utara (Butur) memiliki luas lahan tanah yang subur. Potensi pertaniannya sangat menjanjikan namun sejauh ini belum maksimal digarap. Menyadari hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur menginisiasi laharinya peraturan daerah perlindungan petani.
Ketua DPRD Butur, Diwan mengungkapkan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan Petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani, memberikan kepastian terselenggaranya usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petanidalam menjalankan usaha tani, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani, memberikan kepastian hokum bagi terselenggaranya usaha tani; dan memberikan perlindungan atas lahan pertanian bagi terselenggaranya kegiatan pertanian.
“Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, pengawasan, peran serta masyarakat dan Pendanaan,” terang Ketua DPRD Butur, Diwan 1 Maret 2022
Politisi Partai Amant Nasional itu menambahkan, Strategi Perlindungan petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, kepastian usaha pertanian, harga komoditas pertanian dan penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian; dan komoditas unggulan.
“Kemudian, Strategi Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan melalui pendidikan dan pelatiha, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan Petani,” terangnya.
Wakil Ketua DPD PAN Butur itu menambahkan, Petani yang lahannya berada dalam kawasan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yakni petani yang melakukan usaha tani komoditas unggulan petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tanidan menggarap paling luas 2 ha (hektar), petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 ha (hektar), petani hortikultura dan pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, bertanggung jawab menyediakan dan/atau mengelola prasarana pertanian jalan usaha tani, jalan produksi, jalan desa, bendungan, dam, jaringan irigasi, embung; jaringan listrik, pergudangan, dan pasar. Petani wajib memelihara Prasarana Pertanian yang telah dibangun olehPemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain,” tandasnya. (Adv)