SEPUTARSULTRA.COM-Pernah menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu dari Kesultanan Buton di masa lalu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyimpan beragam warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan.
Peninggalan masa lalu ini perlu dilestarikan keberadaannya, baik masa kini maupun masa yang akan datang.
Cagar budaya menjadi kekayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah daerah mempunyai wewenang membuat peraturan tentang pengelolaan cagar budaya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Dinas Pariwisata kemudian menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.
Raperda tersebut telah diserahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan mendapat respon positif dari para wakil rakyat dan diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.
Adanya regulasi daerah tentang cagar budaya ini tentu sangat dibutuhkan. Keberadaan cagar budaya di Kabupaten Buton Utara merupakan kekayaan yang mengandung nilai-nilai budaya yang sangat penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, juga pembentukan jati diri masyarakat setempat.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memandang, pemerintah daerah perlu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya serta sanksi atas kerusakan cagar budaya.
Senada, Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa usulan Raperda ini sangat penting, mengingat Butur memiliki banyak cagar budaya yang merupakan warisan leluhur dan pernah menjadi pusat kebudayaan Barata Kulisusu.
“Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar berharap dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian dan pegelolaan cafar budaya,” kata anggota DPRD Butur, Septi Rahma saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar.
Selain itu juga, Raperda ini nantinya bakal menjadi landasan bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam melindungi pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya Kabupaten Buton Utara.
Raperda tentang Cagar Budaya juga mendapat respon positif dari Fraksi Adil Demokrat. Fraksi Gabungan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat itu mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan Raperda dimaksud.
“Tentunya ini tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya,” kata Dewi Sri Muliana, dalam pandangan Fraksi Adil Demokrat.
Wakil Bupati Butur, Ahali, menyampaikan Raperda tentang Cagar Budaya memang menjadi lebih penting, mengingat kabupaten di Utara Pulau Buton ini sangat kaya akan cagar budaya sebagai warisan leuhur yang harus dilindungi dan dipertahankan.
Pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, lanjut Ahali, terus melibatkan peran serta masyarakat, khususnya dalam sosialisasi membangun kesadaran, sehingga jati diri daerah sebagaimana filosofi ‘Lipu Tinadeakono Sara’ menjadi perekat dalam menjaga ketahanan budaya Buton Utara.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya terhadap berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan,” ucap Ahali. (Adv)