SEPUTARSULTRA.COM-Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam rangka meningkatkan standar kualitas pelayanan, bertempat di Aula Dinas Setempat, Kamis (8/6/2023).
Pada kegiatan ini, sejumlah elemen masyarakat dilibatkan untuk memberikan saran dan masukan. Mereka di antaranya Direktur RSUD, Kepala BPJS Kabupaten Butur, Kepala Desa, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat serta sejumlah media massa.
Kepala Dinas Sosial Baaziri mengatakan, kegiatan ini tentunya bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat guna peningkatan pelayanan kepada Masyarakat terutama mendapatkan jaminan social dan perlindungan.
Forum ini, menjadi sarana untuk mendapatkan saran dan masukan seluruh stakholer agar Dinas Sosial terus berbenah meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
“Jadi kami menyampaikan mungkin ada perbaikan dalam kualitas pelayanan secara maksimal demi kepuasan masyarakat dalam melayani dengan standar kualitas pelayanan,” bebernya.
Lebih lanjut, Baaziri mengatakan ada 18 point standar pelayanan yang pihaknya sudah siapkan. Jenis pelayanan yang dimaksud yakni.
Pertama, pelayanan dan pendampingan bagi anak terlantar dan anak jalanan ke balai rehabilitasi sosial.
Kedua, pelayanan dan pendampingan bagi lansia terlantar ke balai rehabilitasi sosial.
Ketiga, pelayanan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas ke balai rehabilitasi sosial.
Keempat, pelayanan dan pendampingan bagi penyandang gangguan mental ODGJ ke balai rehabilitasi sosial dan rumah sakit jiwa.
Kelima, pelayanan pengangkatan anak. Selanjutnya, keenam pelayanan pengasuhan anak. Ketujuh pelayanan dan pendampingan serta perlindungan sosial bagi anak berhadapan hukum.
Kedelapan, pendampingan program bantuan pangan non tunai. Rekomendasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemberian bantuan korban bencana.
Kesebelas, pendampingan program keluarga harapan (PKH). Rekomendasi penertiban izin pengumpulan uang atau barang. Rekomendasi izin undian gratis berhadiah (Tarif sesuai peraturan yang berlaku).
Selanjutnya, Rekomendasi bantuan sosial kelompok usaha bersama. Rekomendasi izin penetapan terdaftar sebagai kesejahteraan sosial
Kemudian, rekomendasi bantuan sosial rumah tidak layak huni. Pengusulan dan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial. Hingga pengaduan persoalan kesejahteraan sosial.
“Semua pelayanan tersebut tidak di pungut biaya alias gratis,” tandasnya.
Sementara itu, Pembina Tagana Butur, Rolly mengatakan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang pelayanan yang ada di Dinas Sosial, tentunya kegiatan ini merupakan sangat fundamental dalam meningkatkan mutu pelayanan di suatu instansi.
Terpisah, Plh Sekretaris Daerah Mansur, mengatakan kegiatan ini penting dilakukan, sebab melayani masyarakat tidak memandang status dan derajat menempatkan warga sebagai prioritas utama merupakan sebuah kewajiban. Olehnya itu, pelayanan tidak boleh dipersulit atau memberatkan Masyarakat apalagi harus terjadi pungutan liar.
“Pelayanan yang adil dan transparan, tidak harus membedakan status sehingga dapat meningkatkan mutu pelayanan masyarakat,” ungkapnya. (Adv)