SEPUTARSULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Muhammad Ridwan Zakariah, meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor Inspektorat, Kompleks Perkantoran Bumi Praja Sara Ea, Selasa (13 Juni 2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Ahali, Ketua DPRD Muh. Rukman Basri Zakariah, Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim, Kepala Kejari Muna Agustinus Ba’ka Tangdililing, Wakapolres Butur Kompol Dedi Hartoyo, Dandim Butur Letkol Kav Khomarudin, dan seluruh Kepala OPD dan para camat se-Butur.
Bupati Butur, Ridwan Zakariah, mengatakan Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemuilihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Pada posisi ini, Kejaksaan bertindak sebagai mediator penengah dan pemberi wejangan bagi siapa saja yang berperkara hukum, baik pelaku maupun korban tindak pidana,” kata Ridwan.
Menurutnya, upaya hukum melalui restorative justice untuk membuka harapan dan memberikan angin segar bagi semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Buton Utara secara keseluruhan “Selama ini setiap persoalan selalu berakhir di meja pengadilan, maka dengan adanya rumah perdamaian atau rumah keadilan restorative justice ini semuanya bisa dimusyawarahkan dan dicarikan titik temu penyelesaiannya,” ujarnya.
Bagi Ridwan, dengan adanya rumah perdamaian ini, menunjukkan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Muna terjalin erat dalam ruang kerja yang lebih produktif. Di samping itu juga bisa memberikan pertanda baik dalam menciptakan iklim kesepahaman, khususnya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Bukan itu saja, melalui rumah perdamaian merupakan sebuah sumber terobosan dalam berbagai pelayanan hukum yang sebenarnya dibutuhkan semua, siapa saja,” tandansya.
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing, menuturkan bahwa fasilitas yang diberikan pemerintah daerah bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.
Dalam Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan, lanjut Agustinus, adalah sebagai pelayan hukum dan pendampingan, juga memberikan pertimbangan hukum kepada Pemda. “Jadi Kajari itu adalah pengacaranya Pak Bupati. Kalau ada persoalan hukum pasti ke Pak Kajari yang memberikan pertimbangan hukum,” paparnya.
Restorative Justice adalah penyelesaian suatu perkara pidana di luar pengadilan Landasan Restorative Justice ini adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Restorative Justice ini untuk meminimalisir penyimpangan kekuasaan penuntutan serta memulihkan kondisi sosial secara langsung terhadap masyarakat.
Selain itu, Restorative Justice juga untuk menjawab keresahan masyarakat, dimana sering kali didengar hukum tajam ke atas namun tumpul ke bawah. Sehingga hal ini dikikis dengan hukum tajam ke atas namun humanis ke bawah melalui Restorative Justice. (Adv)