SEPUTARSULTRA.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara melakukan evaluasi kinerja 17 Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan kategori Existing Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rangka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024.
Penilaian Evaluasi kinerja, dihadiri langsung Ketua Bawaslu Buton Utara, Yayan Irawan, S.H.,M.H yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat , dan Humas Bawaslu Butur Abdul Haris, S.IP dan Kordintor Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Butur Musliman, S.Pd.,SD
Instrumen evaluasi kinerja peserta panwaslu existing meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Utara menggunakan sistem online di Sekolah Menangah Atas (SMA) Negeri 1 Kulisusu Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu, 28 April 2024
Ketua Bawaslu Buton Utara, Yayan Irawan, S.H.,M.H mengatakan, evaluasi kinerja panwaslu existing menggunakan instrumen yang terlampir dalam surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Peserta seleksi Rekrutemen Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024 terdiri dua kategori. Pertama, Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kedua, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
“Peserta kategori existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Utara dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan untuk memberikan penilaian memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai Panwaslu Kecamatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2024,” terangnya.
Pada tahapan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota panwaslu existing 23-27 April 2024, sebanyak 17 orang panwaslu existing mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat harus dilengkapi peserta pada rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024 untuk mengikuti evaluasi kinerja.
“Jumlah keseluruhan panwaslu existing 18 orang untuk 6 kecamatan di Buton Utara. Tapi yang mendaftar dan lulus seleksi administrasi hanya 17 panwaslu existing sebagai peserta mengikuti evaluasi kinerja,” tambahnya.
Mantan Sekretaris KNPI Buton Utara itu menambahkan, peserta existing tidak mengikuti evaluasi atau tidak memenuhi nilai ambang batas minimal penilaian eveluasi kinerja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Instrumen penilaian kinerja dan instrumen atasan langsung masing-masing 15 poin untuk menentukan nilai memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024.
Sesuai prosedural, Bawaslu Buton Utara melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan Panwaslu Kecamatan berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi kinerja (penilaian atasan langsung dan portofolio) dari peserta Existing dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi.
Alurnya, Bawaslu Sultra menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu Buton Utara melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli setelah selesai pelaksanaan evaluasi kinerja secara keseluruhan. Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan hasil seluruh peserta evaluasi kinerja kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan.
“Jadwal penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat pada 1-2 Mei 2024. Bagi peserta existing yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak berhak mendaftar lagi sebagai peserta baru seleksi Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024,” tegasnya.
Kemudian, untuk Proses Rekrutmen Bagi Pendaftar Baru dibuka setelah Bawaslu Butur melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Dalam hal Peserta Existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
Peserta Pendaftar Baru mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan oleh Pokja dengan soal tes tertulis berupa pengetahuan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, serta kelembagaan dan pengawasan Pemilihan.
“Peserta yang berhak mengikuti tahapan tes wawancara berjumlah 2 (dua) kali kebutuhan, dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” tandasnya. (Adm)