SEPUTARSULTRA.COM-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kambowa , Kabupaten Buton Utara (Butur), akan merekrut 25 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas melakukan pengawasan proses pungut hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kec. Kambowa Kab. Buton Utara, Miekko Adi Sulatra mengatakan, rekrutmen pengawas TPS di buka untuk seluruh kelurahan dan desa di kecamatan Kambowa.
“Panwaslu Kecamatan Kambowa membuka ruang sebesar-besarnya untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi bagian dari pengawas TPS” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kambowa, Miekko Adi Sulatra, 15 Januari 2024
Mantan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kambowa itu menjelaskan, tugas Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertera dalam dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengawasi Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan Penghitungan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)
“Kemudian diberikan Wewenang Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Selain itu, Pengawas TPS memiliki Kewajiban berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa; danMenyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. (Adv)
PERSYARATAN REKRUTMEN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan untuk, kelengkapan berkas yang harus disampaikan diantaranya, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang berwenang atau disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. Dan Daftar Riwayat Hidup.