SEPUTARSULTRA.COM-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) bersama DPRD Sultra menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD Sultra, Senin (28/9/2026) malam.
Kesepakatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang menekankan agar anggaran dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sultra, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Gubernur, persetujuan bersama tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong pencapaian target prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025–2029, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional di Sulawesi Tenggara.
“Kesepakatan bersama atas rancangan perubahan APBD hendaknya dimaknai bukan semata sebagai persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendorong tercapainya target prioritas pembangunan daerah,” ujar Gubernur.
Gubernur Andi Sumangerukka berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sultra.
Setelah persetujuan bersama, dokumen Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemprov Sultra berharap proses evaluasi dapat segera diselesaikan agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar anggaran yang telah dialokasikan dalam perubahan APBD dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap program dan kegiatan harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Jangan biarkan anggaran berhenti sebagai angka di atas kertas; pastikan dia menjelma menjadi jalan menuju kesejahteraan yang nyata,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah segera merampungkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan. Menurutnya, APBD yang berkualitas harus direncanakan dengan bijak dan dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, serta efisien sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menutup sambutannya, Gubernur kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sultra atas berbagai saran, koreksi, dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan bagi program pembangunan Pemprov Sultra pada tahun-tahun mendatang.(*)










