SEPUTARSULTRA.COM-Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menandatangani Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (07/09/2026).
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tammim, dalam paparannya menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai bagian dari pembicaraan pendahuluan sesuai amanah peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pembahasan berlangsung dinamis, khususnya dalam memperdalam arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mencapai target RPJMD Kota Baubau. Karena itu, Banggar mendorong pemerintah daerah melakukan koreksi dan optimalisasi terhadap sejumlah target pembangunan, terutama yang berkaitan dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta penguatan hilirisasi.
Pada sektor pendapatan, Banggar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui keterlibatan seluruh OPD pengampu PAD. Salah satu perhatian diarahkan pada peningkatan penerimaan pajak daerah, termasuk dari warung makan, restoran, perhotelan, penginapan dan jasa parkir.“Banggar juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan dana transfer untuk Kota Baubau,” ujar Abdul Tamim.
Ditambahkan, dari hasil pembahasan, Banggar DPRD dan TAPD menyepakati target PAD dari komponen pajak daerah naik 2 persen, dari target awal sebesar Rp51,450 miliar menjadi Rp52,479 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp1,029 miliar. Sementara untuk komponen retribusi, Banggar mendorong penyesuaian dan upaya maksimal pada sejumlah sumber penerimaan, di antaranya retribusi pelayanan persampahan, tempat rekreasi, jasa pelayanan pelabuhan dan jasa parkir.
Terkait belanja daerah, Banggar DPRD Kota Baubau meminta agar peningkatan belanja dilakukan secara rasional, cermat dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah serta revisi target PAD.
La Ode Abdul Tamim, mengungkapkan, setelah melalui rangkaian pembahasan bersama, Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, beserta sejumlah penyesuaian sesuai hasil rapat pembahasan.Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026, dengan tetap diarahkan pada optimalisasi pendapatan dan pencapaian target pembangunan daerah. (*)










