SEPUTARSULTRA.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Rapat Papurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Butur Tahun 2027, Senin 24 Agustus 2026.
Serominial penyerahan oleh Bupati Buton Utara (Butur), Afirudin Mathara diterima Ketua DPRD Buton Utara, Hasriyanti Ali. Turut hadir, Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, Sekretaris Daerah dan sejumlah Kepala OPD..
Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kemudian, diajukan kepada legislatif untuk dibahas bersama. Setelah disepakati akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

Bupati Afirudin Mathara mengungkapkan, substansi KUA dan PPAS memperkuat hubungan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana tujuan utama pelaksanaan otonomi daerah. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Selain itu, KUA dan PPAS sebagai kebijakan dasar sinkronisasi ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal. Kapasitas fiskal daerah dan sejalan dengan RKPD Tahun 2027.
“Dokumen KUA dan PPAS adalah prioritas pembangunan. Arah kebijakan ekonomi dan kebijakan keuangan daerah dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan,” terangnya.

Ketua Gerindra Buton Utara itu menambahkan, sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan fiskal, karena peran transfer ke daerah masih menjadi pilar utama pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, langkah-langkah strategis dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk membangun postur fiskal daerah yang tangguh melalui pengendalian defisit secara hati-hati, efisiensi belanja yang terukur, serta penyesuaian target pendapatan yang lebih realistis.

“Angka proyeksi struktur Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan KUA dan PPAS masih bersifat sementara. Oleh karena itu, sangat dimungkinkan terjadinya penyesuaian kembali setelah pagu definitif ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya. (*)










