Wali Kota Baubau Yusran Fahim Serahkan Ranperda Penanaman Modal 

  • Bagikan

SEPUTARSULTRA.COM-Pemerintah Kota Baubau terus bergerak cepat dalam memperkuat iklim kepastian hukum dan daya tarik investasi di daerah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (08/06/2026), Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE menyampaikan Pengantar Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Langkah strategis ini diambil sebagai perwujudan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pembangunan ekonomi yang maju dan berkesinambungan. Sebagai kota jasa sekaligus simpul transportasi laut strategis di kawasan Kepulauan Sulawesi Tenggara, Kota Baubau dinilai memiliki daya pikat investasi yang sangat kuat.

Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE memaparkan bahwa indikator makro ekonomi Kota Baubau berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan tren yang sangat positif dimana pertumbuhan Ekonomi berhasil mencapai angka 4,36%. Kemudian, tingkat pengangguran yang mengalami penurunan hingga menjadi 3,99%. Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan hingga ke level 7,40%. Serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Meningkat signifikan menyentuh 79,61 poin.

Tak hanya itu, potret realisasi investasi daerah dari tahun 2021 hingga 2025 juga mencatatkan lompatan yang luar biasa. Pada tahun 2021, realisasi investasi Baubau berada di angka Rp10,37 miliar. Angka ini kemudian melonjak drastis pada tahun 2023 mencapai Rp656,94 miliar, yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Adapun hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi investasi telah tercatat sebesar Rp97,18 miliar dari target Rp 130 miliar.

“Kendati demikian, kita tidak boleh berpuas diri. Kontribusi PAD terhadap PDRB saat ini masih relatif rendah, hanya berkisar antara 2 sampai 3 persen saja. Fakta ini menegaskan bahwa potensi ekonomi dan investasi di Baubau belum termanfaatkan secara optimal,” ujar Wali Kota di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Ditambahkan, lahirnya Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini menjadi komitmen Pemkot Baubau dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan hukum nasional yang lebih tinggi, sesuai dengan teori hierarki peraturan perundang-undangan. Mengingat dinamika hukum nasional yang masif seperti hadirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah maka regulasi lama dinilai mutlak harus diperbarui.

Diungkapkan, pembaruan terhadap Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal dan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif sudah sangat mendesak demi menjawab empat hambatan utama di lapangan yakni pertama, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum terintegrasi sepenuhnya dengan sistem Online Single Submission (OSS) digital, sehingga memperlambat perizinan lokasi. Kedua,belum maksimalnya promosi potensi investasi pada skala regional, nasional, maupun internasional.Ketiga, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 106 layanan dari 17 instansi belum berjalan optimal akibat kurangnya sosialisasi. Keempat, regulasi insentif daerah yang sudah tertinggal dari daerah lain.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Baubau menekankan prinsip kemanfaatan bersih dalam aturan baru ini. Artinya, pemberian insentif fiskal seperti pengurangan pajak atau retribusi daerah harus berbanding lurus dengan dampak nyata bagi masyarakat.”Kebijakan ini harus berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja baru bagi tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal,”jelasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *